TNI Jaga Kejaksaan, Komisi I DPR RI Ingatkan Agar Tak Campuri Proses Hukum

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengatakan bahwa langkah pengamanan Kejaksaan harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai koridor hukum dan konstitusi.-Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengatakan bahwa langkah pengamanan Kejaksaan harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai koridor hukum dan konstitusi.
Menurutnya, dasar hukum pengamanan kejaksaan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Dalam Pasal 30C huruf c, dinyatakan bahwa pengamanan terhadap kejaksaan itu menjadi tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Kemkomdigi Akan Blokir Nomor Telpon atau SMS Spam, Buka Portal Pelaporan
Hasanuddin menjelaskan, bahwa Staf Kepresidenan sudah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPP) yang menjadi turunan teknis UU tersebut.
Namun hingga kini, regulasi tersebut belum kunjung selesai dan penyebab keterlambatannya belum diketahui secara pasti.
“Karena Perpresnya belum selesai, sementara Kejaksaan menghadapi tantangan dan ancaman nyata akibat tugasnya yang semakin berat terutama dalam pemberantasan korupsi secara besar besaran, maka saya menilai wajar saja Presiden menggunakan kewenangan diskresinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945,” kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat 16 Mei 2025.
BACA JUGA:Berantas Percaloan Perekrutan Tenaga Kerja, Kemnaker Lakukan Hal Ini
Namun demikian, Hasanuddin mengingatkan bahwa penggunaan diskresi Presiden, khususnya UU TNI, dan harus dilakukan secara terbatas dan proporsional.
Hasanuddin menegaskan 2 hal:
- TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum, karena itu bukan tugas dan fungsinya. Cukup memberikan pengamanan semata.
- Penugasan ini harus bersifat temporer, artinya hanya berlaku dalam situasi khusus . Kalau situasi sudah normal, TNI harus kembali ke fungsi utamanya.
BACA JUGA:Preman Berkedok Ormas Peras Pedagang Teh Solo di Ciledug, Minta Uang Pembinaan Rp700 Ribu
BACA JUGA:Kasus Ijazah Jokowi Kian Panas! Polda Kejar Kebenaran, 24 Saksi Sudah Diperiksa
Seperti diketahui, kebijakan pengerahan pasukan TNI untuk menjaga kantor kejaksaan tertuang dalam surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 6 Mei 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: