Hal Meringankan Vonis Johnny Plate : Uang yang Diterima untuk Bantuan Sosial
Mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Hakim menilai hal yang meringankan vonisnya yakni menggunakan uang korupsi untuk bantuan sosial-Dok/Johnny G Plate/Facebook-
JAKARTA, DISWAY.ID-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate.
Hakim Ketua Fahzal Hendri ada 3 poin meringankan vonis Johnny yakni berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, sebagai kepala rumah tangga, dan uang yang diterimanya digunakan untuk bantuan sosial.
"Hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan, terdakwa sebagai kepala rumah tangga, uang yang diterima dipergunakan sebagaimana untuk bantuan sosial," ujar Fahzal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.
BACA JUGA:Mantan Menkominfo Johnny G Plate Ajukan Banding Vonis 15 Tahun Penjara
Adapun hal yang memberatkan hukuman Johnny Plate adalah tidak mengakui kesalahannya.
"Memberatkan, tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa tidak mengakui kesalahannya, terdakwa merasa tidak bersalah, dan terdakwa terbukti meminta uang kepada terdakwa anang achmad latif dirut Bakti," kata dia.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi hukuman terhadap eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Selain Dipidana 15 Tahun Penjara, Johnny G Plate Dihukum Bayar Rp 15,5 Miliar
"Mengadili, menyatakan terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 8 November 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara," imbuhnya.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Plate juga divonis membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.
Hakim menyatakan Johnny G Plate melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas vonis tersebut, Johnny mengajukan banding.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: