DPRD Minta Pemprov DKI Terapkan Aturan Baru Pemilik Mobil DKI Jakarta, Wajib Punya Garasi!
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID - DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta meniru negara Jepang yaitu dengan menerapkan aturan pemilik mobil wajib memiliki garasi.
Diketahui, DKI Jakarta juga telah memiliki aturan serupa sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi telah menyebutkan untuk warga yang hendak membeli kendaraan wajib menyertakan surat dan mampu membuktikan memiliki garasi mobil.
"Pada saya kunjungan kerja ke Jepang, itu salah satu contoh adalah satu rumah punya garasi ya mobilnya satu. Ini solusinya. Saya minta aturan-aturan itu dipakai," kata Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi saat memberikan sambutan dalam Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023.
BACA JUGA:4 Kabupaten Dikepung TNI Polri Saat Jokowi ke Papua, Pimpinan OPM: Ini Real di Lapangan
BACA JUGA:Petinggi Indonesia Beri Pesan Khusus ke Pimpinan OPM Saat Jokowi Datangi Papua
Pras sapaannya, menilai aturan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengatasi kemacetan.
Dengan aturan ini, politikus PDIP itu berharap tak ada lagi masyarakat yang memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan.
BACA JUGA:Catat Tanggal Uji Coba LRT Jabodebek dengan Penumpang
BACA JUGA:3 Menteri Sibuk Ngurusin JIS, Anies Baswedan Fokus Ibadah dan Bertemu Imam Masjid Nabawi
“Jadi banyak jalan-jalan yang harus dikasih solusi. Tapi kalau ini nggak digerakan hanya pertemuan begini aja nggak ada keputusannya nggak ada gunanya pertemuan ini," terang Prasetyo.
'Jadi harus ada langkah yang optimis dalam melakuan penanganan macet di Jakarta,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: