Medsos Buat Anak Resmi Dibatasi, SMP Islam di Jakarta Ini Terapkan Ruang Belajar Bebas Gadget

Medsos Buat Anak Resmi Dibatasi, SMP Islam di Jakarta Ini Terapkan Ruang Belajar Bebas Gadget

Pemerintah resmi membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. -Foto: Cahyono/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pembatasan media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak 28 Maret 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Langkah ini diambil guna memastikan keamanan digital generasi muda dari paparan konten negatif yang kian masif.

BACA JUGA:PSSI Awards 2026, Erick Thohir: Apresiasi Penggerak Sepak Bola Nasional

BACA JUGA:Pertalite Tidak Ada Dalam Bocoran Daftar Baru Harga BBM 1 April, Masih Rp10.000?

Peran guru dan orangtua sangat penting sebagai pengawas utama di lapangan terkait aturan ini. 

Seorang guru di SMP Islam swasta yang berlokasi di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Lia Kumala (29) mengatakan, pengawasan gawai di tempatnya mengajar selama ini sudah cukup maksimal.

Kata guru Bahasa Inggris tersebut pihak sekolah sudah menerapkan aturan tanpa penggunaan handphone (Hp) selama kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Setiap pagi Hp siswa dikumpulkan oleh anggota OSIS dan guru piket sebelum memasuki area sekolah.

BACA JUGA:Bocor! Perkiraan Harga BBM Non Subsidi Naik Nyaris Rp10.000 per Liter Mulai 1 April 2026, Cek Detailnya

BACA JUGA:Dukung Aturan Pembatasan Medsos Anak, Pramono Bakal Buat Aturan Turunan PP Tunas

"Hp itu bisa diambil kembali oleh siswa setelah jam pulang sekolah," kata Lia kepada Disway.id pada Senin, 30 Maret 2025.

Hal ini sesuai dengan aturan Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026.

Menurutnya, peran orangtua juga sangat penting untuk mengawasi anak-anaknya di luar sekolah agar terbebas dari paparan konten negatif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait