Selain Dito Ariotedjo, Anggota DPR RI dan BPK Juga Terima Uang Korupsi BTS 4G Kominfo, Saksi Mahkota: Totalnya Capai Ratusan Miliar Rupiah

Selain Dito Ariotedjo, Anggota DPR RI dan BPK Juga Terima Uang Korupsi BTS 4G Kominfo, Saksi Mahkota: Totalnya Capai Ratusan Miliar Rupiah

Irwan Hermawan yang merupakan saksi mahkota dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa dirinya juga telah menyerahkan uang sejumlah 70 miliar rupiah kepada anggota DPR RI melalui seorang staf.-komeninfo-

JAKARTA, DISWAY.ID – Tidak hanya nama Dito Ariotedjo yang merupakan Menpora disebut menerima uang korupsi BTS 4G Kominfo oleh saksi mahkota di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Irwan Hermawan yang merupakan saksi mahkota dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa dirinya juga telah menyerahkan uang sejumlah 70 miliar rupiah kepada anggota DPR RI melalui seorang staf.

Menurut Irwan dirinya menyerahkan uang dengan total 70 miliar rupiah tersebut sebanyak dua kali.

Tidak hanya itu, saksi mahkota lainya yang bernama Windi Purnama yang merupakan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera.

BACA JUGA:Kolaborasi KFC x PUBG Mobile, Main Game Sambil Makan Virtual di KFC Royale

BACA JUGA:Hotman Paris Sebut Ada Cukong Dibalik Tewasnya Imam Masykur oleh Oknum Paspampres dan TNI

Munurut Windi, dirinya diperintah oleh Anang Achmad Latif selaku Dirut BAKTI Kominfo untuk menyerahkan uang kepada BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan melalui Sadikin.

“Saya mendapatkan nomornya dari bapak Anang untuk menyerahkan uang kepada Sadikin untuk BPK, dengan mengantarkan secara langsung,” terang Windi.

Windi menjelaskan dirinya bertemu dengan Sadikin di Hotel Grand Hyatt, namun di parkirannya dengan jumlah 40 miliar rupiah.

Sedangkan Kejaksaan Agung juga akan mendalami adanya dugaan keterlibatan Dito Ariotedjo dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo tersebut.

BACA JUGA:Terungkap Jumlah Luka Tusukan di Tubuh Anak Perwira TNI AU Halim Perdanakusuma: Bagian Dada Terbanyak

BACA JUGA:Durian Kaesang

Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Kejagung mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempelajari sejauh mana keterlibatan Dito.

Dalam persidangan kasus korupsi dana BTS 4G Kominfo pada Rabu 26 September 2023, nama Dito kembali disebut dan menerima uang sejumlah 27 miliar rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads