bannerdiswayaward

Eks Penyidik KPK Tanggapi Pemeriksaan Ayah Eks Menpora Dito Ariotedjo yang Dilakukan Diam-diam

Eks Penyidik KPK Tanggapi Pemeriksaan Ayah Eks Menpora Dito Ariotedjo yang Dilakukan Diam-diam

Pemeriksaan ayah dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo ini telah didalami pada pekan lalu dan hal tersebut tak diinformasikan, baru dikabarkan hari ini.-Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha ikut menanggapi polemik pemeriksaan Arie Prabowo Ariotedjo dalam kasus dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.

Arie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta/Direktur Operasi PT Antam, Tbk (31 Maret 2015 – 2 Mei 2017).

BACA JUGA:Baleg DPR: RUU Kadin Harus Perkuat Posisi sebagai Mitra Strategis Pemerintah

BACA JUGA:Sekeluarga Tewas Akibat Kebakaran di Pademangan Gegara Tetangga Bakar Tembaga

Ayah dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo ini telah diperiksa pada 7 Oktober 2025 lalu. Sementara KPK mengeluarkan jadwal pemanggilan pada 14 Oktobwr 2025 kemarin.

Praswad menjelaskan bahwa penyidik KPK tidak meninformasikan daftar nama saksi dan jadwal pemeriksaan untuk mencegah terjadinua intervensi.

"Ada strategi selama kami menjadi penyidik KPK untuk tidak menginformasikan daftar nama saksi dan jadwal pemeriksaan secara terbuka untuk mencegah terjadinya intervensi dan prakondisi terhadap proses pemeriksaan, baik terhadap saksi maupun terhadap penyidik itu sendiri," ujar Praswad dalam keterangannya pada Rabu, 15 Oktober 2025.

BACA JUGA:MUFG dan Danamon Prioritaskan Program Ramah Lingkungan Demi Net Zero Emission

BACA JUGA:Waspada ISPA saat Cuaca Panas, Ini 7 Cara Pencegahannya

Dalam kondisi tertentu, Praswad menegaskan bahwa memang tidak semua informasi, termasuk data dan jadwal saksi, disampaikan ke publik. 

"Hal ini dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan saksi, keselamatan penyidik, kelancaran penyidikan, atau bahkan memicu upaya penghancuran bukti oleh pihak-pihak yang terlibat," tuturnya.

Ia berharap dengan tindakan 'di bawah radar' yang di ambil oleh Lembaga Antirasuah jadi bagian dari strategi penyidikan yang matang dan memastikan prosea hukum berjalan murni tanpa gangguan.

Namun, di sisi lain kata Praswad KPK juga membutuhkan ruang gerak yang tertutup untuk membongkar kasus yang rumit dan penuh tekanan. 

"KPK memiliki kewajiban moral untuk tetap terbuka kepada publik yang telah memberinya mandat," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads