Eks Penyidik KPK Tanggapi Pemeriksaan Ayah Eks Menpora Dito Ariotedjo yang Dilakukan Diam-diam
Pemeriksaan ayah dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo ini telah didalami pada pekan lalu dan hal tersebut tak diinformasikan, baru dikabarkan hari ini.-Disway/Ayu Novita-
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021
Namun kemudian, KPK kembali mengumumkan penetapan Siman Bahar sebagai tersangka pada Senin, 5 Juni 2023.
BACA JUGA:Ekspektasi Pemangkasan Suku Bunga Meningkat, Harga Emas Melonjak Naik
BACA JUGA:Miris! Pembunuhan-Pencabulan Bocah 11 Tahun di Cilincing: Sosok Pelaku, Modus Hingga Motif Diungkap
Diketahui, Lembaga Antirasuah juga beberapa kali telah melakukan pemanggilan terhadap Siman Bahar, yakni pada Kamis, 17 Oktober 2024 dan Selasa, 5 Februari 2025. Namun panggilan pemeriksaan tersebut tidak dipenuhi oleh Siman.
Terkait hal tersebut, KPK menerima informasi bahwa Siman Bahar tidak memenuhi panggilan dikarenakan kondisi kesehatan yang buruk.
"Diinformasi cuci darah,” ungkap Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika pada Rabu, 5 Februari 2025.
Sebagai informasi, KPK telah memproses hukum Mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk., Dody Martimbang.
Dody didakwa dengan kerugian keuangan negara hingga Rp100,7 miliar. Disebutkan dirinya telah melakukan tindak pidana bersama Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2017, Agung Kusumawardhana; Siman Bahar dan PT Loco Montrado.
Disebutkan, Dody divonis 6,5 tahun penjara. Serta denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
