Eks Penyidik KPK Tanggapi Pemeriksaan Ayah Eks Menpora Dito Ariotedjo yang Dilakukan Diam-diam
Pemeriksaan ayah dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo ini telah didalami pada pekan lalu dan hal tersebut tak diinformasikan, baru dikabarkan hari ini.-Disway/Ayu Novita-
BACA JUGA:Syarat dan Cara Pengajuan SDUWHV Australia 2025, WNI Wajib Tahu!
Keempat saksi itu adalah mantan Financial reporting and costing manager di kantor pusat PT Aneka Tambang, Tbk. (Eks accounting, tax and Budgeting Manager di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang, Tbk, Abisetyo Arrozaq Wijaya; Quality internal audit and Development Program Specialist di Internal Audit PT Antam, Tbk, Ade Prasetyo.
Kemudian, Mantan Quality Management Assurance Assistant Manager UBPP Logam Mulia PT Aneka Tambang, Tbk. Periode 2016-2018, Adrian Pratama dan Project Management Office Engineer PT Aneka Tambang, Tbk. / Silver revinery Assistant Manager UBPP LM PT Aneka Tambang, Tbk. Tahun 2014-2018, Agung Kusumawardhana.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Pura-pura Beli Mobil, Pelaku Malah Aniaya Penjual hingga Dicokok Resmob PMJ
BACA JUGA:Kota Bekasi Jadi Tuan Rumah Babak Kualifikasi Tenis Meja Porprov Jabar 2026 dan Kejurda 2025
"Semua saksi hadir. penyidik mendalami terkait persitiwa kerja sama pengolahan anoda logam PT. Antam dengan PT. Loco Montrado," kata Budi dalam keterangannya pada Selasa, 14 Oktober 2025
KPK menyatakan bakal menuntaskan perkara dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado. Perkara ini menjerat Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar (SB).
KPK telah melakukan penyitaan Rp 100,7 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrade Sinam Bahar.
Penyitaan dilakukan lantaran kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam kerja sama pengolahan Anoda Logam, antara PT Antam dan PT Loco Montrade pada tahun 2017.
BACA JUGA:Wow! Rp7,6 Triliun Tunggakan BPJS Kesehatan Diputihkan Pemerintah, Bebani APBN?
BACA JUGA:Dapatkan Link Saldo DANA Gratis hingga Rp173.000, Ini Cara dan Syarat Klaimnya
“Jadi dilakukan penyitaan dari pihak Tersangka SB, selaku Dirut PT Loco Montrade,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Sebagai informasi, status tersangka Siman Bahar sempat gugur pada saat permohonan praperadilan yang diajukan dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman Bahar oleh KPK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
