Baleg DPR: RUU Kadin Harus Perkuat Posisi sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Baleg DPR: RUU Kadin Harus Perkuat Posisi sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Ilustrasi Gedung DPR: Sidang Paripurna ke-10 DPR RI, Senin, 8 Desember 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, resmi menetapkan daftar lengkap Prolegnas Prioritas 2026. Rapat itu mengesahkan penambahan 3 RUU baru dan mencoret 6 RUU dari daftar sebelu--

JAKARTA, DISWAY.ID - Revisi UU No 1 th 87 tentang Kadin Indonesia menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak mengingat Kadin Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah  

Hal ini diungkap Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo dan wakil ketua umum Kadin Indonesia bidang politik saat diminta tanggapan tentang pentingnya Revisi UU Kadin Indonesia menjadi kebutuhan mendesak di tengah perubahan besar ekonomi global dan perekonomian Indonesia. 

Firman politikus senior Partai Golkar melanjutkan, dengan pengalaman 38 tahun sejak UU Kadin pertama kali diterapkan, sudah saatnya Kadin Indonesia memperkuat posisinya sebagai mitra strategis pemerintah dalam merancang dan menjalankan kebijakan ekonomi nasional.

BACA JUGA:Akselerasi Investasi, Kadin Indonesia Minta Dunia Usaha Manfaatkan Likuiditas Pasar

"Oleh karena itu, dalam penguatan status kelembagaan. Kadin Indonesia yang memiliki status kelembagaan setara dengan lembaga negara,non bugedter sehingga dapat lebih maximal dan efektif dalam menjalankan fungsinya sebagai wadah bagi dunia usaha, dan mitra strategis pemerintah dalam pembangunan ekonomi,kata Firman kepada wartawan, Rabu 15 Oktober 2025.

Selanjutnya Firman menjelaskan dalam hal keterlibatan pengambilan keputusan, untuk rencana pembangunan ekonomi

BACA JUGA:Kadin Dukung MBG, Anindya Bakrie: Kolaborasi Publik-Swasta Jadi Kunci

Kadin Indonesia diharapkan dapat dilibatkan dalam setiap tahap pengambilan keputusan pemerintah, termasuk Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan rapat kabinet terbatas,bidang ekonomi ujar anggota Komisi IV DPR ini dan wakil ket fraksi MPR RI P Golkar ini.

Selain itu, lanjut Firman, dalam revisi UU Kadin Indonesia ini perlu diperkuat perannya agar dunia usaha Indonesia dapat berkontribusi langsung pada arah pembangunan nasional dan mengawal program besar pemerintah menuju ekonomi berkelanjutan dan berdaya saing global.

"Dengan demikian, revisi UU Kadin diharapkan dapat meningkatkan peran Kadin Indonesia dalam perekonomian nasional dan membantu Indonesia menjadi lebih kompetitif di pasar global," tegas legislator dapil Jateng III ini. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads