KPK Bakal Tanyakan BPK terkait Perkembangan Hitung Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2023-2024

KPK Bakal Tanyakan BPK terkait Perkembangan Hitung Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2023-2024

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo --Ayu Novita

JAKARTA, DISWAY.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjalin komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan perkembangan penghitungan kerugian negara akan ditanyakan ke BPK.

“Nanti kami akan cek dan koordinasi lagi dengan BPK sejauh mana progres positifnya,” ujar Budi, Sabtu (22/11/2025).

BACA JUGA:KPK Ungkap Penyelidikan Dugaan Korupsi di BPKH dari Laporan Masyarakat

“Tentu kita semua berharap KPK, BPK, dan seluruh masyarakat Indonesia menginginkan agar penyidikan perkara ini juga bisa segera tuntas, memberikan kepastian hukum kepada para pihak terkait,” tambahnya.

Soal penetapan tersangka, Budi menjelaskan KPK masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara.

“Nanti kita akan lihat perkembangannya… karena penyidik masih terus mengumpulkan bukti, keterangan, termasuk dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK),” kata dia.

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20/2021 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dugaan kerugian negara awal diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun.

BACA JUGA:Rekrutmen OJK 2025 Resmi Dibuka untuk Lulusan D4-S3, Cek Syarat Daftarnya di Sini

Penyitaan telah dilakukan: rumah di Jabodetabek, 1 unit Mazda CX-3, 2 motor (Vespa Sprint IGET 150 dan Honda PCX).

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Berdasarkan UU 8/2019, kuota haji dibagi 92 % untuk reguler dan 8 % untuk khusus. Misalnya, apabila kuota bertambah 20.000, maka reguler 18.400 dan khusus 1.600. Namun dalam kasus ini, distribusi justru tercatat 10.000 reguler dan 10.000 khusus—yang kemudian menjadi indikasi pelanggaran.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads