KPK Didesak Panggil Paksa Anggota DPR yang Mangkir dari Pemeriksaan Kasus CSR BI–OJK

KPK Didesak Panggil Paksa Anggota DPR yang Mangkir dari Pemeriksaan Kasus CSR BI–OJK

Momentum Hakordia, Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (JAMKI) mendesak KPK panggil anggota DPR RI yang terjerat kasus CSR BI-OJK-Dok. disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Masih dalam suasana peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), desakan publik meningkat agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan penyidikan dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kasus ini selain diduga melibatkan aggota DPR, juga melibatkan triliunan duit yang semestinya  disalurkan untuk membantu rakyat kecil.

BACA JUGA:Bisa-Bisanya Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Malah Goda Wartawan saat Ditangkap KPK: Kamu Cantik Hari Ini

BACA JUGA:KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan Adiknya sebagai Tersangka Gratifikasi

Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (JAMKI) menilai penyidikan kasus ini berlarut akibat ketidakpatuhan sejumlah anggota DPR yang dipanggil sebagai saksi. Mereka mendesak KPK menggunakan wewenang pemanggilan paksa sesuai hukum acara pidana jika para saksi kembali mangkir tanpa alasan yang sah.

“Langkah ini penting untuk menjaga integritas penegakan hukum dan menunjukkan sikap tegas KPK dalam momentum Hakordia tahun ini,” ujar Ketua Umum (JAMKI), Agung Wibowo Hadi, dalam keterangannya, Jumat 12 Desember 2025.

Menurut Agung, anggota DPR yang mangkir dari panggilan KPK adalah Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah. Keduannya tercatat sebagai anggota DPR dari Partai Nasdem.

“Mengingat mereka sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK pada Maret dan April 2025, KPK harus berani memanggil paksa keduanya,” kata pendiri Forkot ini.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan Adiknya sebagai Tersangka Gratifikasi

Apalagi, menurut Agung, kesaksian Fauzi Amro yang saat itu menjabat sebagai wakil ketua Komisi XI  dari Fraksi Nasdem sangat signifikan. Karena ada informasi yang menyebutkan dua yayasan yang terafiliasi dengan Fauzi yang turut menerima dana CSR ini.

“Selain itu, tersangka Satori yang dari Partai Nasdem sempat menyebut kalau dia tidak sendirian menerima dana ini, sebagian anggota komisi XI lainnya juga menerima,” ujarnya.

KPK sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR seperti Rajiv dari Partai Nasdem, Dolfie Othniel Frederic Palit dari partai PDI Perjuangan, dan Iman Adinugraha dari Partai Demokrat sepanjang September hingga Oktober 2025.

BACA JUGA:Update Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker, KPK Periksa 3 Saksi

Selain itu, KPK juga telah menetapkan dua legislator, Satori dari Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra, sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads