KPK Tak Berencana Panggil Pansus DPR untuk Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penanganan kasus di KPK.-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan memanggil Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024.
Keputusan itu diambil karena lembaga antirasuah menilai hasil kerja Pansus justru membantu memperkaya bahan penyidikan.
“KPK juga sangat terbantu dari informasi-informasi hasil Pansus Haji yang saat itu diselenggarakan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (11/10/2025).
Menurut Budi, data yang diperoleh dari Pansus Haji menjadi salah satu dasar untuk memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri indikasi pelanggaran dalam pembagian kuota tambahan haji.
Diskresi Kuota Tambahan Jadi Sorotan
Salah satu temuan penting Pansus yang kini tengah didalami KPK ialah pembagian 20.000 kuota haji tambahan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Informasi dari Pansus sudah kami analisis dan itu membantu penyidik untuk mendalami perkara ini dengan memanggil saksi-saksi,” jelas Budi.
KPK menduga terdapat penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan yang seharusnya mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yaitu 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
BACA JUGA:KPK Limpahkan Kasus Korupsi Jalur Kereta Kemenhub ke Jaksa, Risna Sutriyanto Segera Disidang
Namun, dalam praktiknya, pembagian justru tidak sesuai aturan — dari tambahan 20.000 kuota, 10.000 dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 untuk kuota khusus.
KPK Telusuri Aset dan Bukti Elektronik
Dalam rangkaian penyidikan, KPK telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur pada 11 Agustus 2025.
Lembaga antikorupsi juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain rumah Yaqut di Condet (Jakarta Timur), kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: