Praperadilan Penghentian Penyidikan Kasus BTS Kominfo Ditolak, Hakim: Proses Penyelidikan Dilanjutkan

Praperadilan Penghentian Penyidikan Kasus BTS Kominfo Ditolak, Hakim: Proses Penyelidikan Dilanjutkan

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra Sutardodo menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Kejagung dan KPK terkait penyidikan korupsi BTS Kominfo.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Praperadilan penghentian penyidikan kasus BTS Kominfo ditolak oleh hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra Sutardodo.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Kejagung dan KPK terkait penyidikan korupsi BTS Kominfo.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim Hendra Sutardodo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 Agustus 2023.

BACA JUGA:Pembiayaan BPJS Naik Rp 8 Trilun Untuk 3 Penyakit Akibat Polusi Udara, Menakes: Kualitas Udara Buruk Pemicu Utama

BACA JUGA:29 Ruas Jalan DKI Jakarta Buka Tutup Saat KTT ke-43 ASEAN, Berikut Daftar dan Jadwalnya

Hakim mengungkapkan penyelidikan dari lembaga terkait terhadap orang yang digugat masih dalam proses dan tidak dihentikan.

"Termohon belum melakukan penghentian penyidikan. Berdasarkan pertimbangan di atas seluruh Pemohon tidak berdasar oleh karena harus ditolak seluruhnya," kata hakim.

Sebagai informasi, LP3HI melakukan gugatan praperadilan dengan membaginya menjadi tiga. Pertama praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan terhadap Menpora Dito Ariotedjo dengan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

BACA JUGA:Kedekatan Anggota Paspampres dengan 2 TNI Penganiaya Masykur Hingga Tewas Diungkap Danpomdam Jaya

BACA JUGA:PLN Se-Sulawesi Teken Kerja Sama dengan ATR/BPN, Kebut 100 Persen Sertifikasi Aset Kelistrikan

Kemudian, terhadap Jemy Sutjiawan dengan nomor perkara 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, serta terhadap Nistra Yohan dan Sadikin dengan nomor perkara 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Ketiga gugatan itu ditolak hakim.

Gugatan itu dilayangkan karena Kejagung diduga menghentikan penyidikan terhadap Dito Ariotedjo yang diduga terlibat perkara korupsi BTS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: