bannerdiswayaward

KPK Digugat Soal Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Desak Penetapan Tersangka Gus Yaqut

KPK Digugat Soal Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Desak Penetapan Tersangka Gus Yaqut

Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah hukum ini diajukan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji 2024, yang diduga melibatkan pejabat tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut pemohon, langkah KPK yang belum menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), sebagai tersangka dinilai tidak sah secara hukum dan berpotensi menghambat transparansi proses penegakan hukum.

BACA JUGA:BULOG Terus Optimalkan Penyaluran Beras SPHP dengan Tetap Mengutamakan Kualitas

BACA JUGA:Terungkap, Le Minerale Juga Akui Gunakan Air Tanah Dalam, Begini Penjelasannya

"Para Pemohon bermaksud mengajukan Permohonan Pra Peradilan Tidak Sahnya Penghentian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Kuota Haji 2024 Yang Diduga Dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas," kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho kepada wartawan dikutip 12 November 2025.

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 November 2025 dengan Nomor Perkara 147/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel.

Pihak LP3HI berharap hakim tunggal dapat mengabulkan permohonan agar proses hukum dapat kembali berjalan sesuai asas transparansi dan akuntabilitas publik.

Sebelumnya, KPK mengumumkan perkembangan penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana haji. Pemeriksaan biro travel haji dilakukan di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.

BACA JUGA:Strategi Gus Irfan Tekan Biaya Haji 2026: Tanpa Pungli, Tanpa Cashback

BACA JUGA:DPR Apresiasi Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di Parlemen: Langkah Maju Demokrasi yang Setara dan Berkeadilan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya mendalami keterangan-keterangan dari sejumlah Penyelenggara Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji yang tersebar di wilayah Indonesia, seperti di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.

"Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa, paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya," ujar Budi dalam keterangannya pada Selasa, 11 November 2025.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads