Kejagung Tegaskan Penanganan Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Masih Berjalan

Kejagung Tegaskan Penanganan Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Masih Berjalan

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memastikan penanganan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo tetap berjalan mulai dari penyidikan hingga persidangan.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan pihaknya akan menjerat siapapun yang akan terlibat.

"Tim penyidik masih terus mendalami beberapa pihak, sehingga tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini,” kata Ketut dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu, 18 Februari 2024.

BACA JUGA:Kejagung Sita Mobil Porsche Senilai Rp3 Miliar dari Tersangka Kasus BTS 4G Edward Hutahaean

Ketut memastikan harapan masyarakat agar Kejaksaan Agung melanjutkan pengusutan tuntas perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ditindaklanjuti, terbukti perkara tersebut masih terus berproses hingga saat ini.

“Seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan negara,” katanya.

Terkait penetapan tersangka baru, Ketut menyampaikan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh yang dimiliki oleh tim penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP,  yakni dengan menggali semua alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan.

“Dalam hal membangun konstruksi yuridis dan pembuktian untuk pengembangan perkara, sangat tergantung pada alat bukti di proses penyidikan dan yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

BACA JUGA:Miris! 4.281 Anggota KPPS Pemilu Sakit, 57 Meninggal, 10 Penyakit Ini Penyebabnya

Ketut menegaskan jika Kejaksaan Agung tidak stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara yang merugikan keuangan negara Rp8,32 triliun tersebut.

“Sepanjang alat bukti cukup, maka siapapun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara,” kata Ketut.

Diketahui, dalam kasus ini, total ada 15 tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Berikut daftarnya: 

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika

2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: