Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi BTS Kominfo

Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi BTS Kominfo

Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif divonis dengan pidana 18 tahun penjara atas kasus korupsi BTS Kominfo.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tenaga ahli pada Hudev UI, Yohan Suryanto, divonis 5 tahun hukuman penjara dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

"Menyatakan terdakwa Yohan Suryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 8 November 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama 5 tahun," sambungnya.

BACA JUGA:Mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Latif Divonis 18 Tahun

BACA JUGA:Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Selain pidana penjara, Yohan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menyatakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta dikurangkan uang yang telah disita Rp43 juta, subsider 1 tahun penjara," ujarnya.

Hakim menyatakan Yohan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: