Mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Latif Divonis 18 Tahun

Mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Latif Divonis 18 Tahun

Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif divonis dengan pidana 18 tahun penjara atas kasus korupsi BTS Kominfo.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif divonis dengan pidana 18 tahun penjara atas kasus korupsi BTS Kominfo.

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Anang Achmad Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 8 November 2023.

BACA JUGA:Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

BACA JUGA:Sakit, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anang Achmad Latif berupa pidana 15 tahun penjara," imbuhnya.

Selain menjalankan pidana, Anang juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 Miliar.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar diambil dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan sebesar Rp6 M, sisanya Rp1 M dikembalikan kepada terdakwa," lanjut hakim.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Anang Achmad Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: