Sakit, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto

Sakit, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya terus lakukan penyidikan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembantaran tahanan terdadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di RSPAD Gatot Subroto.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pembantaran itu dilakukan sejak Selasa, 7 November 2023 kemarin.

"Setelah kami cek, benar, dirawat atas rujukan dokter rutan KPK. Kemarin siang berobat ke RS dan malamnya dibantarkan," tutur Ali saat dikonfirmasi, Rabu, 8 November 2023.

BACA JUGA:Febridiansyah Cs Dicekal ke Luar Negeri olah KPK Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.

SYL dan MH ditahan di rutan KPK hingga 20 hari kedepan atau 1 November 2023.

"Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH, terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023.

BACA JUGA:Mahfud MD Bicara Status Cawapres Gibran Tetap Sah Meski Anwar Usman Dipecat sebagai Ketua MK

Ketiganya diduga melakukan pemerasan kepada ASN di Kementan. Duit setoran itu diberikan ASN Kementan lewat Kasdi dan Hatta. Jumlahnya USD 4.000-10 ribu per bulan. KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menikmati Rp 13,9 miliar.

Selain itu, SYL dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menggunakan uang setoran ASN Kementan itu untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, hingga umrah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: