Mahfud MD Bicara Status Cawapres Gibran Tetap Sah Meski Anwar Usman Dipecat sebagai Ketua MK
Menko Polhukam Mahfud MD-Dok/Humas Kemenpolhukam -
JAKARTA, DISWAY.ID-- Status kepesertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024 tetap sah sesuai hukum kendati Anwar Usman dipecat dengan tidak hormat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Sahnya kepesertaan Gibran sebagai Cawapres tersebut, dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat ditanya wartawan di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Rabu 8 November 2023.
Mahfud MD yang juga berstatus Cawapres itu, menyebutkan, putusan MK terkait batas usia capres-cawapres bersifat mengikat.
BACA JUGA:Anwar Usman Respons Santai Putusan Dipecat sebagai Ketua MK
"Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres itu secara hukum sudah sah, sudah selesai. Sekarang persoalan MK-nya yang kita selesaikan. Karena putusan MK itu sudah mengikat," jelas Mahfud MD.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Assiddiqie sebelumnya saat membacakan putusan, mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat mengubah putusan MK terkait batas usia capres-cawapres yang telah dikeluarkan.
“MKMK tidak dapat menilai putusan MK, untuk itu nantinya jika ingin merubah putusan tersebut, maka harus ada putusan revisi yang dibuat oleh MK sendiri,” papar Jimly.
Diketahui, MKMK atas tuntutan yang disampaikan oleh Denny Idrayana dan beberapa pihak lainnya, telah memutuskan memecat Anwar Usman sebagai Ketua MK.
BACA JUGA:Jadi Calon Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto: Hidup Itu Misteri
Anwar Usman dipecat dengan tidak hormat dan memerintahkan MK melakukan pemilihan ketua dalam 2x24 jam.
Jimly mengungkapkan bahwa Anwas Usman terbukti melakukan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: