Anwar Usman Respons Santai Putusan Dipecat sebagai Ketua MK

Anwar Usman Respons Santai Putusan Dipecat sebagai Ketua MK

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.-Tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Dengan penilaian demikian, MKMK menjatuhkan sanksi etik kepada Anwar Usman dipecat tidak hormat sebagai Ketua MK.

Atas sanksi pemecatan itu, Anwar Usman saat ditanya wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023, menjawab santai.

BACA JUGA:Anggota MKMK Bintan R Saragih Ingin Anwar Usman Dipecat Sebagai Hakim Konstitusi  

"Ya iya lah (menerima), jabatan Milik Allah," ujar Anwar.

Meski nantinya tanpa menjabat sebagai ketua MK, dirinya tetap menjalankan tugasnya sebagai hakim MK sebaik-baiknya.

Seperti mengawal sidang yang dilaksanakan hari ini, Rabu 8 November 2023, terkait syarat usia capres-cawapres.

Sidang kali ini digelar untuk permohonan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia atas nama Brahma Aryana.

"Hari ini disidang, sesuai amar putusan," katanya.

Anwar Usman diketahui menjadi salah satu hakim terlapor dalam sidang MKMK sebelumnya.

BACA JUGA:Bandara Soekarno-Hatta Dinilai Paling Ramah Keluarga di Dunia, Berikut Fasilitas Tersedia

Sidang MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie selaku ketua MKMK memutuskan atas tuntutan yang disampaikan oleh Denny Idrayana dan beberapa pihak lainnya, bahwa Anwar Usman dipecat tidak hormat.

MK juga diperintahkan melakukan pemilihan ketua dalam 2x24 jam.

Hakim yang terlapor juga tidak dapat mencalonkan atau dicalonkan sebagai pimpinan hakim MK hingga berakhirnya jabatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: