Anwar Usman Respons Santai Putusan Dipecat sebagai Ketua MK

Anwar Usman Respons Santai Putusan Dipecat sebagai Ketua MK

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.-Tangkapan layar-

Jimly mengungkapkan, Anwar Usman terbukti melakukan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.


Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Konstitusi (MK) -Tangkapan layar dari akun youtube resmi Mahkamah Konstitusi RI-

Meskipun telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap Anwar Usman, namun terdapatnya perbedaan pendapat pada hakim MKMK.

Adapun dissenting opinion tersebut datang dari Bintan R Saragih.

BACA JUGA:Ambyar! Keponakan PM Israel Benjamin Netanyahu Tewas Kena Roket Al Qassam

Jimly juga mengungkapkan, MKMK tidak dapat mengubah putusan dari MK yang telah dikeluarkan.

“MKMK tidak dapat menilai putusan MK, untuk itu nantinya jika ingin merubah putusan tersebut, maka harus ada putusan revisi yang dibuat oleh MK sendiri,” papar Jimly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads