Febridiansyah Cs Dicekal ke Luar Negeri olah KPK Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Febridiansyah Cs Dicekal ke Luar Negeri olah KPK Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal advokat Febridiansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.-dok sidway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal advokat Febridiansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Pencegahan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Karena dibutuhkannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka SYL dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip, Rabu, 8 November 2023.

BACA JUGA:Gempa Magnitudo 7,2 Guncang Tanimbar, Maluku Dengan Kedalaman 10 Km, Rabu 8 November 2023

BACA JUGA:Kantor Polres Dogiyai Papua Diserang Sekelompok Warga Buntut Kecelakaan Lalin, Gas Air Mata Bubarkan Massa

"KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap 3 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Pihak dimaksud adalah advokat," papar Ali.

Ali menuturkan, pencegahan berlansung selama enam bulan ke depan, namun tidak menutup kemungkinan dapat diperpanjang kembali, tergantung kebutuhan proses penyidikan. 

BACA JUGA:Kata Buya Arrazy Hamas Harusnya Sterilkan Warga Palestina di Gaza Kalau Lawan Israel, Netizen: Kamu Tidak Paham!

BACA JUGA:Konvoi Kemanusian ICRC Diserang di Gaza, Dua Truk Rusak dan Seorang Sopir Terluka Ringan

KPK meminta ketiga advokat tersebut kooperatif ketika dipanggil penyidik. 

"KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari Tim Penyidik," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: