Kembalikan Uang Rp 27 Miliar Perkara Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan Dihentikan, Kejagung: Kami Akan Panggil Kuasa Hukumnya

Kembalikan Uang Rp 27 Miliar Perkara Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan Dihentikan, Kejagung: Kami Akan Panggil Kuasa Hukumnya

Ketut Sumedana menjelaskan dalam penyelidikan kasus dugaan karupsi CPO, Tim Kejaksaan Agung sita 57 kapal serta 1 pesawat dan 3 helikopter.-dok. Puspenkum-

BACA JUGA:Polri Tangkap 724 Tersangka TPPO, 2.002 Orang Diselamatkan

Maqdir Ismail sendiri mengklaim ada seseorang yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar ke Irwan. 

Selain itu Maqdir juga menyinggung adanya orang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.

"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami ( Rp 27 miliar), hari ini tadi pagi. Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya," kata Maqdir usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 4 Juli 2023 lalu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads