PT Pupuk Indonesia Bantah Manipulasi Laporan Keuangan Perusahaan hingga Rugikan Negara Rp7,978 Triliun

PT Pupuk Indonesia Bantah Manipulasi Laporan Keuangan Perusahaan hingga Rugikan Negara Rp7,978 Triliun

PT Pupuk Indonesia (Persero) buka suara soal adanya tuduhan manipulasi dalam laporan keuangan perusahaan yang berujung merugikan negara sebesar Rp7,978 triliun-Dok.PT Pupuk Indonesia-

JAKARTA, DISWAY.ID -- PT Pupuk Indonesia (Persero) buka suara soal adanya tuduhan manipulasi dalam laporan keuangan perusahaan yang berujung merugikan negara sebesar Rp7,978 triliun.

Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar. 

Sebab, menurutnya, laporan keuangan telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia serta telah diaudit oleh kantor akuntan publik independen.

BACA JUGA:Konsumsi Masyarakat Meningkat Saat Ramadan, Ekonom Soroti Peran THR

BACA JUGA:Kurator Sebut Akan Ada Investor Baru untuk Sritex, Ekonom Minta Pemerintah Perhatikan Hal Ini

Bahkan, kata dia, laporan keuangan tersebut telah di-review oleh OJK sebagai bagian dari pengawasan otoritas pasar modal terhadap emiten yang menerbitkan obligasi. 

“Pupuk Indonesia menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan manipulasi laporan keuangan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Kami berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan memastikan transparansi laporan keuangan yang diaudit oleh auditor independen serta di-review oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sesuai regulasi yang berlaku,” kata Wijaya, Kamis, 6 Maret 2025.

Sementara itu, terkait tuduhan adanya rekening yang tidak disajikan dalam neraca dengan nilai mencapai Rp7,978 triliun, Wijaya menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar. 

Ia menjelaskan bahwa seluruh dana telah dicatat dalam Laporan Posisi Keuangan atau Neraca pada pos Aset Lancar Lainnya sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

BACA JUGA:Legislator NasDem Ujang Bey Kritik Keras Wacana Caleg Harus Akamsi!

BACA JUGA:Banyak yang Terlanjur Resign, Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Diundur hingga Oktober 2025-Awal 2026

"Deposito berjangka dengan tenor lebih dari tiga bulan memang tidak dikategorikan sebagai kas dan setara kas, melainkan dimasukkan ke dalam aset lancar lainnya," jelas dia.

Sementara, lanjutnya, kas yang dibatasi penggunaannya merupakan saldo yang dialokasikan untuk Perjanjian Pelayanan Jasa Notional Pooling (PPJNP). 

"Kedua hal tersebut telah tercatat, disajikan di dalam laporan keuangan, dan dilaporkan kepada publik," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads