Yovie Widianto Diangkat Jadi Komisaris PT Pupuk Indonesia, Gajinya Capai Miliaran Rupiah!

Yovie Widianto Diangkat Jadi Komisaris PT Pupuk Indonesia, Gajinya Capai Miliaran Rupiah!

Yovie Widianto diangkat menjadi Komisaris PT Pupuk Indonesia-Sekretariat Presiden-

JAKARTA, DISWAY.ID - Musisi sekaligus Staf Khusus Presiden Prabowo Subianto, Yovie Widianto diangkat menjadi Komisaris PT Pupuk Indonesia

Yovie diangkat menjadi Komisaris PT Pupuk Indonesia pada Senin, 16 Juni 2025.

BACA JUGA:Gaji Yovie Widianto Jadi Staf Khusus Presiden, Lebih Besar dari Raffi Ahmad?

BACA JUGA:CEO vs Komisaris! Duel Gagasan Rebut Kursi Ketua Alumni Prasetiya Mulya

Yovie Widianto menggantikan Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Naker) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi yang sebelumnya menjabat sejak 2018.

“Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia,” tulis keterangan Perseroan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 16 Juni 2025. 

Musisi band Yovie and The Nuno itu ditaksir bakal menerima gaji dan sejumlah remunerasi. 

Merujuk pada Laporan Tahunan 2024 Pupuk Indonesia, Yovie akan menerima gaji dan sejumlah tunjangan pokok sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia. Adapun komponen remunerasi atau penghasilan Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.

Struktur remunerasi terdiri dari gaji atau honor; tunjangan; fasilitas; tantiem; serta pajak atas honorarium, tunjangan, dan fasilitas. 

Gaji tiap bulan

Adapun Gaji atau honor merupakan penghasilan tetap dalam bentuk uang tunai yang diterima tiap bulan berdasarkan kedudukannya sebagai anggota Dewan Komisaris. Perhitungan gaji Komisaris Utama sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama, sedangkan gaji Komisaris mendapatkan sebesar 90 persen dari gaji Komisaris Utama. 

Selanjutnya, tunjangan didefinisikan sebagai penghasilan berupa uang tunai atau yang dapat dinilai dengan uang, yang diterima pada waktu tertentu oleh anggota Dewan Komisaris. Tunjangan meliputi tunjangan hari raya (THR) keagamaan yang diberikan paling banyak satu kali honorarium di setiap tahunnya; tunjangan transportasi sebesar 20 persen dari honorarium per bulan; dan asuransi purnajabatan dengan ketentuan premi ditanggung perusahaan maksimal 25 persen dari honorarium per tahun. 

Yovie juga mendapat sejumlah fasilitas penghasilan berupa sarana dan/atau kemanfaatan dan/atau penjaminan yang digunakan atau dimanfaatkan oleh anggota Dewan Komisaris Pupuk Indonesia. Fasilitas mencakup fasilitas kesehatan dalam bentuk penggantian biaya pengobatan dan fasilitas bantuan hukum yang diberikan jika diperlukan. 

BACA JUGA:Kejagung Kaji UU BUMN Baru Soal Direksi dan Komisaris Bukan Penyelenggara Negara

Berikutnya, tantiem diartikan sebagai penghasilan yang menjadi penghargaan jika Perseroan mendapatkan laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian, atau saat realisasi pencapaian key performance indicators (KPI) melewati 100 persen. Sedangkan insentif kinerja adalah penghasilan yang menjadi penghargaan bagi Dewan Komisaris. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads