Gaji Yovie Widianto Jadi Staf Khusus Presiden, Lebih Besar dari Raffi Ahmad?

Gaji Yovie Widianto Jadi Staf Khusus Presiden, Lebih Besar dari Raffi Ahmad?

Besaran gaji dan tunjangan Yovie Widianto jadi Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif.--Instagram @ywpiano

JAKARTA, DISWAY.ID - Cek besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Yovie Widianto usai dilantik menjadi Staf Khusus Presiden (Stafsus).

Musisi Yovie Widianto baru saja resmi dilantik oleh Prabowo Subianto menjadi staf khusus presiden di Istana Negara, Jakarta pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Yovie Widianto dilantik sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif.

BACA JUGA:Fantastis! Gaji Raffi Ahmad dan Gus Miftah usai Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden

Dikutip laman resmi Kementerian Pertahanan RI, Staf Khusus Presiden memiliki tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Staf Kepresidenan sesuai penugasan Kepala Staf Kepresidenan.

Staf Khusus dalam melaksanakan tugasnya wajib untuk menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi yang baik dengan unit organisasi di lingkungan Kantor Staf Presiden.

Usai dilantik, namanya menjadi sorotan dan banyak yang penasaran dengan gaji serta tunjangan yang akan diterima.

Lantas, berapa besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Yovie Widianto saat menjadi Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif?

Gaji dan Tunjangan Yovie Widianto Jadi Staf Khusus Presiden

Stafsus presiden merupakan salah satu bagian dari tim untuk membantu pelaksanaan tugas presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA:Daftar 7 Utusan Khusus Presiden yang Dilantik Prabowo Hari ini, Ada Raffi Ahmad hingga Gus Miftah

Mereka yang menjabat sebagai Staf Khusus Presiden akan membantu tugas-tugas presiden terkait kebijakan publik.

Masa jabatannya sama dengan presiden sesuai dengan Pasal 25 Perpres Nomor 17 Tahun 2012, yakni selama 5 tahun.

Gaji Staf Khusus Presiden telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Profesional pada Kantor Staf Presiden.

Tenaga Profesional terdiri dari Tenaga Ahli Utama, Tenaga Ahli Madya, Tenaga Ahli Muda, dan Tenaga Terampil.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads