Fantastis! Gaji Raffi Ahmad dan Gus Miftah usai Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden
Besaran gaji hingga tunjangan gaji Raffi Ahmad dan Gus Miftah usai dilantik jadi utusan khusus presiden.--Instagram @raffinagita1717
JAKARTA, DISWAY.ID - Intip besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Raffi Ahmad hingga Gus Miftah usai dilantik menjadi utusan khusus presiden.
Raffi Ahmad dan Gus Miftah baru saja resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi utusan khusus presiden di Istana Negara, Jakarta pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Raffi Ahmad dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
BACA JUGA:Pansel KPK Buatan Jokowi Tak Sah, MAKI Kirimkan Surat ke Prabowo Subianto
Lalu, Gus Miftah menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Ada pula, musisi Yovie Widianto yang dilantik menjadi Staf Khusus Presiden (Stafsus) Bidang Ekonomi Kreatif.
Selain Raffi Ahmad dan Gus Miftah, Prabowo juga melantik lima orang lainnya yang menjadi utusan khusus presiden.
Lantas, berapa besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Raffi Ahmad dan Gus Miftah usai menjadi utusan khusus presiden?
Gaji Raffi Ahmad dan Gus Miftah Jadi Utusan Khusus Presiden
Jabatan utusan khusus presiden menjadi salah satu bagian dari tim untuk membantu pelaksanaan tugas presiden dan wakil presiden.
BACA JUGA:Prabowo Lantik Penasihat Khusus Presiden, Luhut Hingga Dudung Abdurachman
Raffi Ahmad dan Gus Miftah sebagai utusan khusus presiden akan menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas setingkat jabatan seorang menteri.
Gaji pejabat negara termasuk menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 mengenai Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000, besaran gaji yang akan diterima Raffi Ahmad dan Gus Miftah, yakni gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Sedangkan, merujuk Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara Rp13.608.000 per bulan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: