PT Pupuk Indonesia Merugi hingga Rp8,3 Triliun, Isu Mafia hingga Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan Menyeruak
PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui surat resminya menyampaikan hak jawab atas pemberitaan di Disway.id berjudul Gawat! Direksi PT Pupuk Indonesia Abaikan Larangan Plt Menteri BUMN soal Perjalanan Dinas: Mau Sampai Kapan? tanggal 24 September 2025. -Dok. PT Pupuk Indonesia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sikap Menteri BUMN yang gencar menggaungkan bersih-bersih BUMN, tak diikuti kinerja positif perusahaan pelat merah.
Salah satunya PT Pupuk Indonesia, perusahaan penyedia pupuk ini mencatat keuangan yang buruk hingga merugi Rp8,3 Triliun
Menurut Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah, kerugian PT Pupuk disebabkan banyak faktor. Di antaranya adanya dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,3 triliun.
Dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, ia meminta Kejaksaan Agung melalui Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) untuk segera memanggil dan menetapkan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia beserta Direktur Keuangannya sebagai tersangka.
"Ini uang negara, bukan uang nenek moyangnya. Jadi harus dikembalikan kepada negara untuk rakyat," ujar Iskandarsyah.
Ia menegaskan bahwa dugaan tersebut berbasis data yang valid dan bukan sekadar opini.
"Dengan data ini, kami akan terus mendorong Kejaksaan Agung untuk bertindak atas pencurian uang negara ini," dikutip Senin 3 Maret 2025.
Menurut akuntan publik itu, laporan keuangan konsolidasian PT Pupuk Indonesia banyak kejanggalan. Hal ini karena laporan itu disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Namun, setelah dilakukan analisis lebih mendalam, ditemukan sejumlah selisih atau penyimpangan yang signifikan.
Lebih lanjut, ditemukan adanya rekening yang tidak disajikan dalam neraca dengan nilai mencapai Rp7,978 triliun. Angka ini terdiri dari Kas yang Dibatasi Penggunaannya sebesar Rp707,874 miliar dan Penempatan Deposito Berjangka Rp7,270,50 miliar.
"Pada laporan arus kas, terdapat penyisihan kas sebesar Rp707,874 miliar. Seharusnya, neraca mencantumkan rekening Kas yang Dibatasi Penggunaannya. Namun, karena rekening itu tidak ada, maka transaksi tersebut bersifat tunggal dan berpotensi terjadi korupsi," jelas dokumen tersebut.
Hasil audit terbaru
Berdasarkan laporan keuangan yang diaudit, saldo awal deposito per 31 Desember 2022 tercatat Rp12,784 triliun, sedangkan saldo akhir pada 31 Desember 2023 menjadi Rp4,121 triliun.
Jika memperhitungkan transaksi pengeluaran kas dan saldo awal deposito, maka jumlah deposito selama tahun berjalan mencapai Rp20,054 triliun. Namun, setelah dikurangi saldo akhir, terdapat pencairan deposito yang tidak dilaporkan sebesar Rp15,932 triliun.
Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai pencatatan transaksi keuangan perusahaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: