Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo, Bagaimana Nasib Klub Madura United?

Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo, Bagaimana Nasib Klub Madura United?

Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo setelah menerima uang 40 Miliar sebagai anggota BPK-Dok. Kejaksaan Agung-

DISWAY.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi sebagai  tersangka korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Dalam perkara yang turut menyeret sejumlah nama dari level menteri hingga pejabat, Achsanul diduga menerima uang Rp 40 miliar.

BACA JUGA:Anggota BPK Achsanul Qosasi Terima Duit Panas Rp 40 Miliar di Kasus BTS Kominfo, Kejagung Sebut Ada 2 Indikasi Perkara

BACA JUGA:Kejagung Ungkap Achsanul Qosasi Terima Uang Rp40 M, di Hotel Ini dan Waktunya Jelas

Achsanul sendiri merupakan sosok yang tak asing di persepakbolaan Indonesia. Ia merupakan Presiden dari klub sepak bola Madura United yang bermarkas di Gelora Bangkalan, Pamekasan Jawa Timur.

Ia juga pernah menjadi Anggota Exco PSSI pada kepemimpinan Djohar Arifin Husin dan Edy Rahmayadi. 

Kiprah Achasanul dimulai saat mengakuisisi klub Pelita Bandung Raya menjadi Madura United FC pada 2016. Achsanul kemudian melebarkan tirahnya menjadi 'bos' dari klub berjuluk Laskar Sape Kerrab yang berada di bawah naungan PT Polana Bola Madura Bersatu (PBMB).

Dalam perjalanannya, Achsanul juga sempat memiliki jabatan di PSSI menjadi bendahara pada 2007-2011 di era Nurdin Halid sampai Johar Arifin Husin.

BACA JUGA:Anggota BPK Achsanul Qosasi Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

BACA JUGA:Heboh Artis Celine Evangelista Disebut Punya Koneksi ke 'Papa' dalam Persidangan Kasus Korupsi Tambang di Sultra, Ini Kata Kejagung

Achsanul juga sempat diusulkan maju menjadi Ketua Umum PSSI, namun menolak. Achsanul juga menolak maju dalam pemilihan Exco PSSI periode 2023-2027 kendati namanya sempat diajukan pemilik suara.

Sebelumnya, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) diduga menerima uang korupsi sebesar Rp40 Miliar.

Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi mengatakan uang tersebut diterima Achsanul saat berada di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat pada 19 Juli 2022.

"Sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB, bertempat di Hotel Grand Hyatt diduga saudara AQ (Achsanul Qosasi) telah menerima uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar," kata Kuntadi di Kejagung, Jumat, 3 November 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: