Pengakuan Saksi Kasus BTS Kominfo Ungkap Duit Rp 70 Miliar Mengalir ke Komisi I DPR
Ilustrasi sidang dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 26 September 2023.-Tangkapan layar-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Terungkap dalam persidangan dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo adanya dugaan aliran dana ke Komisi I DPR.
Adanya dugaan aliran duit itu terungkap dari pengakuan saksi Irwan Hermawan untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa 26 September 2023.
Irwan Hermawan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang terkait dalam kasus korupsi proyek penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 Bakti Kominfo.
Irwan mengaku telah menyerahkan sejumlah duit ke seseorang yang disebut kurir, yakni Nistra Yohan ke anggota Komisi I DPR.
Namun Irwan tidak menyebutkan siapa anggota dewan yang mendapatkan aliran dana tersebut.
"Belakangan saya ketahui dia (Nistra) adalah orang politik, staf dari anggota DPR," kata Irwan.
Irwan menjelaskan dirinya memberikan uang sebesar Rp35 miliar sebanyak dua kali kepada Nistra, sehingga ditotal mencapai Rp70 miliar.
"Saya menyerahkan dua kali Yang Mulia. Totalnya Rp70 miliar," tegasnya.
Irwan menuturkan, dirinya meminta bantuan temannya, Windi Purnama, untuk mengantarkan uang tersebut.
Dia juga mengaku mengetahui adanya untuk menyerahkan duit ke Komisi I DPR itu atas perintah Anang Achmad Latif.
Sementara itu, Windi Purnama yang hadir sebagai saksi membenarkan adanya penyerahan uang Rp70 miliar kepada Nistra.
Namun, dia mengungkapkan bahwa Anang Achmad Latif hanya memberi kode K1 untuk pemberian uang tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: