Beri Keterangan Palsu, Kejagung Tetapkan Tenaga Ahli Kominfo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G

Beri Keterangan Palsu, Kejagung Tetapkan Tenaga Ahli Kominfo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang (tengah) sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G. -Dok. Kejagung-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G, Rabu 20 September 2023. 

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan WNW selaku Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sebagai tersangka pada 19 September 2023," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu, 20 September 2023.

BACA JUGA:Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Windi Purnama Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo ke Tahap Dua

"Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," tambahnya.

Ketut mengatakan Walbertus ditangkap karena diduga menghalang-halangi atau obstruction of justice kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022.

"WNW ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023, karena diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan," jelas Ketut.

BACA JUGA:Kejagung Beberkan Peran 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo

Atas perbuatannya, Walbertus disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau Pasal 21 atau Pasal 22 Jo Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, Walbertus dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 19 September s.d 8 Oktober 2023," tukasnya.

Sebelumnya, persidangan lanjutan terdakwa Johnny Plate pada Selasa, 19 September 2023 berlangsung dramatis.

BACA JUGA:Terungkap! Hakim Temukan Pelanggaran Kontrak dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Nih Buktinya!

Sebab, salah satu saksi yakni Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo ditangkap usai memberikan kesaksiannya.

"Kami dari Kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindakan Pidana Khusus, hari ini saya melakukan penangkapan terhadap bapak Walbertus Wisang," ujar petugas Kejaksaan yang melakuan penangkapan usai persidangan.

Terkait hal ini, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan Walbertus Natalius Wisang ditetapkan sebagai tersangka karena memberi kesaksian palsu dalam persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: