Beri Keterangan Palsu, Kejagung Tetapkan Tenaga Ahli Kominfo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang (tengah) sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G. -Dok. Kejagung-
“Memberikan keterangan saksi itu adalah kewajiban. Memberikan keterangan secara benar adalah kewajiban, dan memberikan keterangan di luar itu, akan diancam pidana,” kata Kuntadi, di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: