Kejagung Tetapkan 5 Korporasi Sebagai Tersangka Korupsi Timah
Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin merinci lima korporasi yang dijadikan tersangka korupsi timah, di antaranya PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkas-Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah.
Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin merinci lima korporasi yang dijadikan tersangka itu yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
"Kita menetapkan 5 korporasi perusahaan Timah. Ada 5 korporasi yang kami jadikan (tersangka) dan hari ini akan diumumkan ya perkaranya," ST Burhanuddin dalam paparannya Capaian Kinerja Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola dan Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Kejagung, Kamis, 2 Januari 2025.
BACA JUGA:PDIP Optimis Keakraban Anies dan Ahok Bisa Berbuah Kerja Sama Positif di Jakarta
BACA JUGA:Semai 8.000 Kilogram NaCl, Teguh Setyabudi Klaim Modifikasi Cuaca di Jakarta Berhasil
"Hari ini diumumkan bahwa perkara tersebut dalam tahap penyidikan," papar Burhanuddin.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah mengatakan total kerugian negara akibat kerusakan lingkungan hidup mencapai Rp271 triliun di kasus timah.
Ia menyebut kerugian itu dibebankan kepada lima tersangka korporasi itu.
BACA JUGA:Gegara ODGJ Bakar Sampah, 3 Rumah dan 1 Motor Ludes Terbakar di Bogor
"Ditanggung PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun, dan PT VIP Rp42 triliun. Ini (totalnya masih) sekitar Rp152 triliun," jelas Febrie.
Sementara itu, kata Febrie, sisanya yang sebesar Rp119 triliun masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Sisanya dari Rp271 triliun yang telah diputuskan hakim itu jadi kerugian negara sedang dihitung BPKP siapa yang bertanggung jawab tentunya akan kita tindak lanjuti,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: