Terungkap! Hakim Temukan Pelanggaran Kontrak dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Nih Buktinya!

Terungkap! Hakim Temukan Pelanggaran Kontrak dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Nih Buktinya!

Sidang perkara korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G Kominfo di PN Jakarta Pusat.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyebutkan ada pelanggaran kontrak dalam proyek pembangunan menara BTS 4G Kominfo.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Fahzal Hendri dalam sidang lanjutan terdakwa Johnny G Plate, Selasa, 29 Agustus 2023.

Adapun pelanggaran kontrak ditemukan saat Hakim Fahzal menanyakan soal adendum atau tambahan kontrak kerja kepada salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Pomdam Jaya Sebut Video Viral Penculikan dan Penganiayaan Imam Masykur di Medsos Hoaks

Dia mengatakan bahwa ada pelanggaran kontrak karena belum ada serah terima pekerjaan tetapi para para pekerja sudah menerima upah sebanyak 100 persen.

“Ada enggak adendum? Kan sudah selesai tuh, belum ada yang on air sampai 31 Desember 2021, kan belum ada serah terima pekerjaan pak, belum ada kan,” ujar Hakim Fahzal kepada saksi.

“Uang sudah diterima 100 persen, terus kapan dikerjakan itu lagi? Kapan? Itu kan jelas tuh sudah melanggar kontrak itu 31 Desember pekerjaan belum selesai, belum ada serah terima pekerjaan tetapi sudah dibayarkan 100 persen, itu melanggar satu kontrak,” lanjutnya

Tidak hanya itu, bahkan hakim Fahzal juga dibuat kesal lantara proyek tersebut tak kunjung selesai, sedang pembayaran sudah dibayar penuh di muka.

BACA JUGA:Berbelit! Hakim Ancam Saksi Kasus Korupsi Menara BTS 4G Kominfo dengan 7 Tahun Penjara

Selain itu, Hakim Fahzal juga menyebutkan adanya perpanjangan kontrak dari pemerintah hingga 31 Desember 2022, namun pekerjaan proyek tersebut tidak kunjung selesai.

“Uang sudah diterima ini, walaupun sudah menyerahkan bank garansi kan gitu, selesai kah?,” tanya Hakim dan saksi menjawab proyek tersebut tidak kelar.

“Tidak selesai Yang Mulia,” jawab saksi.

Diketahui, dalam kasus ini, JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.032 triliun.

Kerugian keuangan negara itu terjadi dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: