Terungkap! Hakim Temukan Pelanggaran Kontrak dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Nih Buktinya!
Sidang perkara korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G Kominfo di PN Jakarta Pusat.-Intan Afrida Rafni-
“Merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata jaksa Sutikno di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.
BACA JUGA:Sebelum Dibunuh Anggota Paspampres, Imam Masykur Pernah Diculik dengan Modus yang Sama
Dalam perkara ini, Johnny menjadi terdakwa bersama Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: