Kejagung Beberkan Peran 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejagung Beberkan Peran 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Kuntadi mengungkapkan peran ketiga tersangka korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 program Bakti Kominfo.

Adapun tiga tersangka baru itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, dan Direktur Utama PT SE Jemy Sutjiawan.

"Saudara JS diduga telah menyerahkan sejumlah uang pada (terdakwa) AAL, IH, GMS, dan MY dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan infraskturktur BTS paket 1 sampai dengan 5,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin, 11 September 2023.

BACA JUGA:Kasus BTS 4G Kominfo: Kejagung Sita Uang Rp27 Miliar dari Maqdir Ismail

Kuntadi menjelaskan Feriandi berperan sebagai orang yang mengatur penyedia (provider) mana saja yang memenangkan pekerjaan proyek ini.

"Peran dari perbuatan MFM (Muhammad Feriandi Mirza) selaku kepala divisi bersama-sama dengan saudara AAL telah mengondisikan perencanaan sehingga akibat perbuatan tersebut memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya," sambungnya.

Berikut 3 orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka Kominfo:

1. Jemmy Sutjiawan ( Dirut PT Sansaine)

2. Feriandi Mirza (Kadiv Lastmile dan Kepala Backhaul Bakti)

3. Elvano Hatorangan (Pejabat PPK Bakti Kominfo).

BACA JUGA:Kejagung Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru di Kasus BTS Kominfo, Siapa Lagi?

Demi mempercepat proses penyidikan Kejagung langsung menahan Jemmy dan Elvano di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Feriandi ditahan di Rutan Salemba Cabang kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ketiganya ditahan selama 20 hari kedepan. Mereka diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: