Kasus BTS 4G Kominfo: Kejagung Sita Uang Rp27 Miliar dari Maqdir Ismail

Kasus BTS 4G Kominfo: Kejagung Sita Uang Rp27 Miliar dari Maqdir Ismail

Kejagung tetapkan tersangka korupsi perumahan TNI AD-dok. Puspenkum-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp27 Miliar terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan uang tersebut disita dalam perkara Windi Purnama.

Diketahui, Windi Purnama (WP) merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan (IH).

"Mengenai jumlah uang Rp27 miliar, ya, yang disita dalam perkara WP. Jumlah Rp27 miliar sebagaimana pertanyaan teman-teman media, statusnya telah disita oleh penyidik dalam perkara WP," tutur Ketut saat konfrensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 11 September 2023.

BACA JUGA:Kejagung Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru di Kasus BTS Kominfo, Siapa Lagi?

Meski demikian, ia belum mengetahui nasib uang tersebut apakah akan disita untuk dikembalikan kepada negara atau tidak.

"(Penyitaan uang) ini untuk kepentingan apa ke depannya? Nanti kita dalami semua di dalam proses persidangan, apakah nanti endingnya adalah dirampas untuk negara, untuk kepentingan negara, atau nanti seperti apa kita lihat nanti proses penyidikan, yang penting transparan dan keterbukaan," ungkapnya.

Sebelumnya, Pengacara Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengembalikan uang Rp 27 miliar yang dikembalikan oleh pihak swasta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo. 

Uang tersebut dikembalikan dalam bentuk tumpukan Dolar.

BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan, Anies Baswedan: Kita Siap Kalau Mau Lebih Awal

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Ketiga orang tersebut telah dilakukan pemeriksaan, telah dinyatakan cukup alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya ketiganya kami lakukan tindakan peahanan untuk 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi saat konferensi pers, Senin, 11 September 2023.

Berikut 3 orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka Kominfo:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads