Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan, Anies Baswedan: Kita Siap Kalau Mau Lebih Awal
Bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan dan Bacawapres Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin-Intan Afrida Rafni-
JAKART, DISWAY.ID - Bakal calon presiden (Bacapres), Anies Baswedan menyebutkan bahwa pihaknya sangat siap jika pendaftaran capres dan cawapres dimajukan.
Hal itu disampaikan langsung olehnya saat ditemui media di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin, 11 September 2023.
BACA JUGA:Anies Baswedan Disambut Langsung Cak Imin Saat Datangi Markas PKB
Anies mengatakan bahwa dirinya yang saat ini sudah berpasangan dengan Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai cawapresnya, siap jika harus daftar pilpres 2024 lebih awal.
“Kita siap kalau mau lebih awal juga Insya Allah kita siap,” ujar Anies Baswedan dihadapkan awak media.
BACA JUGA:Sindir Anies Baswedan, Hasto: PDIP Tidak Pernah Berkhianat Jika Sudah Berkoalisi
“Jadi mudah-mudahan dari sisi kami, kami bisa sampaikan kapan saja kita harus lakukan, kita siap kerjakan,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyebutkan bahwa jadwal pendaftaran pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 akan dimajukan lebih awal.
Meskipun tidak disebutkan secara pasti waktunya, Hasyim tetap membeberkan alasannya untuk memajukan jadwal tersebut sebagai dampak dari payung hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Pemilu.
BACA JUGA:Pidato di HUT Demokrat, AHY Diteriaki Makin Manis Tanpa Anies
"Jadwal pendaftaran capres dan tahapan pencalonan capres bukan semata-mata by design oleh KPU. Namun design by law," kata Hasyim dalam keterangan persnya, Sabtu 9 September 2023.
Lebih lanjut, dia juga mengungkapkan bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu mengatur tahap pencalonan presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.
BACA JUGA:PKS Tak Hadir Deklarasi dan Rapat Pemenangan, Anies Baswedan : PKS Senang Tapi Tidak Suka...
Namun, draf PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden terbaru telah diujipublikkan menggariskan masa pendaftaran pada 10-16 Oktober 2023.
"Itu tidak terlepas dari beleid pada UU 7 Tahun 2023 yang mengatur secara teknis masa kampanye Pilpres 2024. Dimulai 15 hari setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ucap Hasyim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: