bannerdiswayaward

Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun di Pengadilan, Ada Apa?

Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun di Pengadilan, Ada Apa?

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam wawancara dengan wartawan belum lama ini. -Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadapi gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang diajukan oleh seorang warga bernama Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan ini, yang teregistrasi dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada 29 Agustus 2025, memicu perhatian publik karena nominalnya yang fantastis dan isu sensitif seputar pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Pada 29 Agustus 2025, Subhan, seorang warga sipil, mendaftarkan gugatan perdata di PN Jakarta Pusat terhadap Gibran Rakabuming Raka (tergugat I) dan KPU (tergugat II).

BACA JUGA:Warga Indonesia Ajukan Uji Materi Kolom Agama di KTP ke MK, Anggap Timbulkan Diskriminasi dan Ancaman

PN Jakarta Pusat mencatat gugatan ini yang menuntut Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun ditambah Rp10 juta kepada negara.

Sidang perdana dijadwalkan pada 8 September 2025 dengan agenda pemeriksaan awal. 

Subhan, sebagai penggugat, menyebut Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden (cawapres) karena tidak menempuh pendidikan menengah yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.

Menurutnya, Gibran menyelesaikan pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura, sehingga tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Subhan berargumen bahwa ketentuan ini mensyaratkan pendidikan calon pejabat publik dilakukan di bawah sistem hukum Indonesia, dan KPU dianggap lalai karena menerima pendaftaran Gibran tanpa verifikasi ketat.

BACA JUGA:Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf atas Ucapan tentang Guru yang Ramai di Media Sosial

Subhan menilai bahwa pelanggaran ini merupakan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan immateriil bagi dirinya dan rakyat Indonesia.

Ini bukan pertama kalinya Gibran menghadapi gugatan besar. Pada 2023, Gibran dan Almas Tsaqibbirru digugat Rp204 triliun di PN Solo oleh Ariyono Lestari atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait putusan MK.

Selain itu, KPU pernah digugat Rp70,5 triliun oleh Brian Demas Wicaksono karena menerima pendaftaran Prabowo-Gibran tanpa merevisi PKPU.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads