Kasus BTS 4G Kominfo: Kejagung Sita Uang Rp27 Miliar dari Maqdir Ismail

Kasus BTS 4G Kominfo: Kejagung Sita Uang Rp27 Miliar dari Maqdir Ismail

Kejagung tetapkan tersangka korupsi perumahan TNI AD-dok. Puspenkum-Berbagai sumber

1. Jemmy Sutjiawan ( Dirut PT Sansaine)

2. Feriandi Mirza (Kadiv Lastmile dan Kepala Backhaul Bakti)

3. Elvano Hatorangan (Pejabat PPK Bakti Kominfo).

BACA JUGA:Persembunyian KKB Egianus Kagoya Terditeksi, Pangdam XVII Cenderawasih: Tidak Sulit Menghancurkan Mereka

Demi mempercepat proses penyidikan Kejagung langsung menahan Jemmy dan Elvano di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Feriandi ditahan di Rutan Salemba Cabang kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ketiganya ditahan selama 20 hari kedepan. Mereka diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: