Kasus BTS 4G Kominfo: Kejagung Sita Uang Rp27 Miliar dari Maqdir Ismail
Kejagung tetapkan tersangka korupsi perumahan TNI AD-dok. Puspenkum-Berbagai sumber
1. Jemmy Sutjiawan ( Dirut PT Sansaine)
2. Feriandi Mirza (Kadiv Lastmile dan Kepala Backhaul Bakti)
3. Elvano Hatorangan (Pejabat PPK Bakti Kominfo).
Demi mempercepat proses penyidikan Kejagung langsung menahan Jemmy dan Elvano di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Feriandi ditahan di Rutan Salemba Cabang kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ketiganya ditahan selama 20 hari kedepan. Mereka diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: