Kejagung Sita Aset Tanah hingga Uang Tunai Milik Achsanul Qosasi Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Kejagung Sita Aset Tanah hingga Uang Tunai Milik Achsanul Qosasi Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan rumah anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi.-Dok. Kejagung-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan rumah anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menyita sejumlah aset yang terdiri dari sertifikat tanah hingga mata uang asing usai melakukan penggeledahan tersebut.

"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka AQ pada tanggal 3 November 2023 di rumah yang beralamat di Jalan Inpres No 6A RT/RW 007/003, Kelurahan Petukangan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu, 15 November 2023.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Baru BTS Kominfo, Anggota BPK Achsanul Qosasi Diduga Terima Rp40 M

Ketut mengatakan penyitaan tersebut dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Berikut hasil penyitaan terhadap Benda/Barang/Dokumen elektronik yaitu:

1. 1 (satu) buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 5.494m² No. 953, NIB: 10.10.11.12.00826, dengan nama Pemegang Hak AN NISA ZHAFARINA QASHRI, yang terletak di Desa Cilember, Kec. Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan perolehan 13 Maret 2023.

2. 1 (satu) buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 292 m², No. 1530, NIB: 09.04.10.02.1.01530, dengan nama Pemegang Hak AN NISA ZHAFARINA QASHRI, yang terletak di Kelurahan Petukangan Selatan, Kec. Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dengan perolehan 1 September 2023 berdasarkan 1 (satu) buah Akta Jual Beli Nomor: 61/2023 PPAT IRVANDI SH, M.Kn. termasuk 1 (satu) eksemplar dokumen pajak pembelian;

BACA JUGA:Sejumlah Ini Calon Jemaah Haji 2024 Harus Bayar Usai Kemenag Usulkan BIPIH Rp 105 Juta

3. 1 (satu) lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah);

4. 1 (satu) lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah);

5. 1 (satu) buah buku tabungan Bank BUMN;

6. 1 (satu) buah buku tabungan Bank BUMN;

7. 1 (satu) eksemplar Polis Asuransi Sun Life Nomor polis: 129050015, Nomor SPAJ: 811800007672 dengan premi dasar USD 30.000 (tiga puluh ribu dolar amerika serikat), uang pertanggungan USD 1.875 (seribu delapan ratus tujuh puluh lima dolar amerika serikat).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: