KPK Umumkan Lima Tersangka Kasus Dana Iklan Bank BJB

KPK Umumkan Lima Tersangka Kasus Dana Iklan Bank BJB

KPK Umumkan Lima Tersangka Kasus Dana Iklan Bank BJB-dok Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan lima tersangka yang terjerat kasus dugaan Korupsi penempatan dana iklan oleh Kantor Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Dua tersangka dari internal BJB dan tiga lainnya merupakan pihak swasta.

“YR [Yuddy Renaldi] selaku Direktur Utama Bank BJB dan WH [Widi Hartoto] selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menjelaskan identitas tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025, petang.

BACA JUGA:KPK Tahan Dirut PT Petro Energy Sebagai Tersangka Kasus LPEI selama 20 Hari ke Depan

BACA JUGA:2 Anggota DPR Fraksi NasDem Dipanggil KPK Buntut Kasus CSR BI

Adapun, Yuddy beberapa waktu lalu sudah mengundurkan diri dari posisi Dirut Bank BJB. 

Lebih lanjut, Juru Bicara KPK Tediduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dan berakibat pada kerugian keuangan negara hingga Rp 250 miliar.

“Kerugian negara dalam perkara ini dalam proses penyidikan kurang lebih Rp250 miliar,” tambah Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

BACA JUGA:Kapolri Tunjuk Direktur Lidik KPK Endar Priantoro Sebagai Kapolda Kaltim

BACA JUGA:KPK Buka Suara soal Eks Jubir KPK Febri Diansyah yang Gabung Tim Hukum Hasto

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam proses berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat termasuk rumah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kantor BJB di Bandung pada Senin, 10 Maret 2025 dan 12 Maret 2025.

Sejumlah barang bukti termasuk dokumen diduga terkait perkara telah diamankan dan akan dikonfirmasi kepada para saksi untuk dilakukan penyitaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads