KPK Tahan Dirut PT Petro Energy Sebagai Tersangka Kasus LPEI selama 20 Hari ke Depan

KPK Tahan Dirut PT Petro Energy Sebagai Tersangka Kasus LPEI selama 20 Hari ke Depan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Petro Energy (PT PE) Newin Nugroho sebagai tersangka kasus korupsi LPEI-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Petro Energy (PT PE) Newin Nugroho.

Ia ditahan selama 20 hari pertama terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

BACA JUGA:2 Anggota DPR Fraksi NasDem Dipanggil KPK Buntut Kasus CSR BI

BACA JUGA:Kapolri Tunjuk Direktur Lidik KPK Endar Priantoro Sebagai Kapolda Kaltim

Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa penahanan hari ini dilakukan setelah Newin diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Kamis, 13 Maret 2025.

“Ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK. Tanggal 13 Maret sampai dengan 1 April 2025 (20 hari pertama),” ujar Tessa melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 Maret 2025.

Tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka lain untuk selanjutnya dilakukan penahanan.

BACA JUGA:Ketua KPK Sebut Status Ridwan Kamil Masih Saksi Dalam Korupsi BJB

Namun, kedua tersangka atas nama Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta tidak memenuhi panggilan penyidik.

Selain Newin, Jimmy dan Susy, KPK telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ialah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.

Teruntuk pemberian kredit oleh LPEI kepada PT PE, KPK menyebut negara mengalami kerugian sejumlah USD 60 juta.

Sementara itu, lembaga antirasuah juga sedang menyelidiki pemberian fasilitas kredit kepada 10 debitur lainnya. Dari sana disebutkan ada potensi kerugian negara hingga mencapai Rp11,7 triliun.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode ‘uang zakat’ yang diminta direksi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada para debitur. Adapun, jumlahnya mencapai 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan.

BACA JUGA:Jampidsus Kejagung Soal Laporan ke KPK: Semakin Besar Serangan Baliknya!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads