KPK Tahan Dirut PT Petro Energy Sebagai Tersangka Kasus LPEI selama 20 Hari ke Depan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Petro Energy (PT PE) Newin Nugroho sebagai tersangka kasus korupsi LPEI-Disway.id/Ayu Novita-
“Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi menyatakan bahwa memang ada namanya uang zakat ya yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut,” ujar Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Senin, 3 Februari 2025, petang.
“Yaitu besarannya antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan,” sambungnya.
Kemudian, selain dari keterangan saksi, sebutan uang zakat untuk direksi LPEI itu juga berkesesuaian dengan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang telah dilakukan penyitaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: