Terungkap! Motor Royal Enfield Classic 500 yang Disita KPK dari Ridwan Kamil Tak Dilaporkan ke LHKPN

Terungkap! Motor Royal Enfield Classic 500 yang Disita KPK dari Ridwan Kamil Tak Dilaporkan ke LHKPN-Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tidak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Belum atau tidak masuk dalam pelaporan LHKPN saudara RK (Ridwan Kamil)," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Jumat, 25 April 2025.
BACA JUGA:Akhirnya Motor Royal Enfield Ridwan Kamil di Bawa ke Rumah Barang Sitaan KPK
Diketahui, Motor Royal Enfield yang disita KPK sudah dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rupbasan KPK).
Motor berwarna hitam dengan garis emas ini terdapat saddle bag pada bagian belakang disisi kanan dan kiri motor.
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhikan mengatakan bahwa pada Kamis, 24 April 2025 pihaknya telah memindahkan motor Ridwan Kamil dari wilayah hukum Polda Jawa Barat (Jabar) ke Rupbasan KPK di Cawang.
BACA JUGA:KPK Titipkan Motor Royal Enfield Ridwan Kamil di Polda Jabar, Belum Dibawa ke Rupbasan
BACA JUGA:KPK Pindahkan Motor Royal Enfield Sitaan dari Ridwan Kamil ke Lokasi Rahasia
"Disampaikan bahwa motor RK sudah sampai di Rupbasan Cawang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika pada Kamis, 24 April 2025.
Sebagaimana diketahui, KPK sempat menggeledah 12 lokasi terkait dugaan korupsi iklan di Bank BJB.
Beberapa lokasi yang digeledah antara lain rumah Ridwan Kamil dan Kantor Bank BJB di Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, Tessa mengatakan, untuk lokasi motor Royal Enfield ini belum bisa disampaikan ke publik. Namun, motor tersebut dijamin ada di tempat yang aman.
"Sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik yang tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh penyidik," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: