KPK Titipkan Motor Royal Enfield Ridwan Kamil di Polda Jabar, Belum Dibawa ke Rupbasan

KPK Titipkan Motor Royal Enfield Ridwan Kamil di Polda Jabar, Belum Dibawa ke Rupbasan

Motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil belum disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara saat ini masih dititipkan di wilayah hukum Polda Jawa Barat (Jabar)-Tangkapan layar Instagram@ridwankamil-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil belum disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), saat ini masih dititipkan di wilayah hukum Polda Jawa Barat (Jabar).

Motor tersebut sudah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi mark up pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)

"Untuk Motor RK masih diamankan Penyidik di Wilayah Hukum Polda Jabar Jadi belum ke Rupbasan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin 21 April 2025.

BACA JUGA:KPK Panggil Rasamala Aritonang Terkait Kasus TPPU SYL

BACA JUGA:Cak Imin Dapat Masukan dari Tokoh-Tokoh Politik di Rumahnya

Adapun, Motor RK disita setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadinya di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya, Tessa mengatakan, untuk lokasi motor Royal Enfield ini belum bisa disampaikan ke publik. Namun, motor tersebut dijamin ada di tempat yang aman.

"Sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik yang tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh penyidik," tuturnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil setelah Hari Raya Lebaran tahun 2025. 

Ia dipanggil berkapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi mark up pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

BACA JUGA:Menkes Pertanyakan Tersangka Bullying PPDS Anestesi Undip Bisa Lulus: Kenapa Kelulusannya Lebih Cepat?

BACA JUGA:Warga Bekasi Mantan Admin Judol Kamboja Dapat Perlindungan LPSK

“Bisa jadi setelah lebaran,” ujar Kepala Satuan Tugas KPK sekaligus Pelaksana Harian Direktur Penyidikan, Budi Sokmo di Gedung KPK pada Kamis, 20 Maret 2025.

Budi menyatakan, dalam waktu satu pekan ini akan lebih dulu memanggil internal BJB sebagai saksi. Penyidik, kata dia, akan memulai mendalami pengadaan iklan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads