KPK Panggil Rasamala Aritonang Terkait Kasus TPPU SYL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Rasamala Aritonang sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL)-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Rasamala Aritonang sebagai saksi, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berdasarkan informasi, Rasamala Aritonang adalah mantan pegawai SYL, tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.11 WIB.
"Hari ini Senin (21/4) KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU, dengan Tersangka SYL (Kementerian Pertanian)," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keteragannya pada Senin, 21 April 2025.
BACA JUGA:Cak Imin Dapat Masukan dari Tokoh-Tokoh Politik di Rumahnya
Dalam hal ini, Tessa belum menjelaskan apa saja yanh didalami kepada Rasamala karena tengah dilangsungkan kegiatan pemeriksaan.
Sebelumnya, Rasamala pernah diperiksa juga dalam kasus ini pada Rabu, 19 Maret 2025.
Pada saat tersebut, KPK juga menggeledahan kantor Visi Law di Pondol Indah, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan di kantor Visi Law Office di Pondok Indah, Jakarta Selatan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
Berdasarkan sumber yang dihimpun, penyidik turut menyita dokumen-dokumen perkara yang ditangani KPK.
BACA JUGA:Warga Bekasi Mantan Admin Judol Kamboja Dapat Perlindungan LPSK
BACA JUGA:Anggota DPR RI Satori Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus CSR BI
Satu di antaranya dokumen kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp319 miliar.
Penyidik KPK nantinya akan mengonfirmasi temuan dokumen dan BBE kepada saksi-saksi yang akan diperiksa dalam proses penyidikan berjalan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: