Menkes Pertanyakan Tersangka Bullying PPDS Anestesi Undip Bisa Lulus: Kenapa Kelulusannya Lebih Cepat?

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mempertanyakan tersangka kasus perundungan terhadap PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) di RS Kariadi Semarang bisa lulus cepat.-Annisa Zahro-
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mempertanyakan tersangka kasus perundungan terhadap PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) di RS Kariadi Semarang bisa lulus cepat.
Padahal, tersangka bernama Zara Yupita Azra telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
"Kasus di Undip ini juga kita sedang dalami, kenapa bisa seseorang yang sudah terbukti melakukan bullying, kemudian dalam proses pidana, bisa diluluskan?" ungkap Budi pada konferensi pers di Jakarta, disampaikan secara daring pada 21 April 2025.
BACA JUGA:Warga Bekasi Mantan Admin Judol Kamboja Dapat Perlindungan LPSK
Terlebih, tersangka tersebut seharusnya diperkirakan lulus pada 2028 mendatang, tetapi dipercepat menjadi 2025.
"Lulusnya aneh, artinya pendidikan itu biasanya berapa semester, ini sebelum selesai proses pendidikannya, sudah lulus lebih cepat," lanjutnya.
Ia menyoroti bagaimana hal ini bisa terjadi sehingga telah memerintahkan Inspektorat Jenderal untuk menelusuri proses kelulusan Zara, baik di RS Kariadi maupun di Undip.
BACA JUGA:Catat! 15 Golongan Masyarakat Naik Transportasi Umum Gratis di Jakarta Mulai Akhir Mei 2025
BACA JUGA:Anggota DPR RI Satori Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus CSR BI
"Saya minta Ibu Irjen untuk melihat ini ada apa, kenapa yang bersangkutan sudah jelas-jelas melakukan kesalahan dan dalam proses pidana lagi, kemudian malah lulus bisa lebih cepat, seperti orang yang sangat pintar dan sangat hebat?" cecarnya.
Mengingat hingga saat ini juga, kegiatan residensi PPDS Anestesi Undip di Kariadi telah diberhentikan sejak tahun lalu dan belum dibuka hingga saat ini.
"Kita ingin pastikan bahwa selama proses pengadilan masih berjalan bagi seniornya yang diduga melakukan bullying ini, memang sebaiknya jangan kemudian dilakukan percepatan-percepatan yang meluluskan dia sebelum waktunya," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: