MIND ID Dukung Penuh Kejagung Usai Tetapkan Budi Said Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Emas Antam

MIND ID Dukung Penuh Kejagung Usai Tetapkan Budi Said Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Emas Antam

Budi Said usai ditetapkan sebagai tersangka di Kejagung.--

JAKARTA, DISWAY.ID - Mining Industry Indonesia atau MIND ID sebagai induk holding dari PT Aneka Tambang Tbk mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan pembelian emas fiktif yang merugikan Antam

MIND ID mendukung penuh Kejaksaan Agung penyidikan kasus Crazy Rich Surabaya itu yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1 Triliun lebih. 

BACA JUGA:Kejagung Sebut Budi Said Gunakan Surat Palsu untuk Loloskan Transaksi Fiktif Emas Antam Berjumlah 1 Ton

BACA JUGA:Permufakatan Jahat Budi Said dalam Kasus Jual Beli 1 Ton Emas Dibongkar Kejagung, Ternyata Libatkan Pegawai Antam

Kepala Divisi Institutional Relations MIND ID Selly Adriatika mengatakan, pihaknya akan terus mendorong Antam untuk proaktif dan kooperatif kepada Kejagung dalam kasus ini.

Pihaknya juga berterima kasih atas keputusan Kejagung yang menetapkan Budi Said sebagai tersangka dan menahannya. Selly juga memastikan MIND ID Group akan selalu patuh dan mendukung penegakan hukum di Kejagung apabila kasus ini dikembangkan. 

"Tentu penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung untuk pengusaha asal Surabaya tersebut adalah perkembangan yang positif bagi MIND ID, dan seluruh masyarakat Indonesia," ujar Selly dalam keterangan tertulisnya, Jumat 19 Januari 2024. 

"Kami di sini terus mengupayakan semua langkah hukum untuk dapat melindungi aset negara dari para oknum yang ingin memperkaya diri sendiri," katanya.

BACA JUGA:Budi Said Si Crazy Rich Surabaya Ditahan Kejagung Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi 1 Ton Emas Antam!

BACA JUGA:MIND ID Kebut Percepatan Hilirisasi Pertambangan

Selly memastikan MIND ID bersama Antam berkomitmen akan secara proaktif melakukan penguatan standar operasional dan sistem pengawasan internal agar hal serupa tidak lagi terulang di masa mendatang.

"Tentu bagi perusahaan kejadian ini adalah lesson learned. Perusahaan akan menindak tegas siapapun oknum yang tidak amanah dalam mengemban tugas yang diberikan oleh negara," jelasnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia 1,1 ton pada Butik Surabaya 1 Antam.

BACA JUGA:UMKM Mitra Binaan Grup MIND ID Tembus Pasar Nasional hingga Digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads