MIND ID Dukung Penuh Kejagung Usai Tetapkan Budi Said Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Emas Antam
Budi Said usai ditetapkan sebagai tersangka di Kejagung.--
Diduga, Budi bersama oknum pegawai Antam melakukan permufakatan jahat untuk melancarkan transaksi pembelian logam mulia sebanyak 1 Ton sejak 2018. Dalam transaksi fiktif itu, Antam sempat digugat dan kalah di tingkat banding hingga MA memerintahkan Antam membayar selisih pembelian emas tersebut.
Kekinian, Kejagung mencurigai transaksi itu yang diduga sarat intrik dan menimbulkan kerugian negara. Akhirnya Budi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus jual beli emas mulia senilai Rp1,2 triliun ini usai penyidik Kejagung melakukan pemeriksaan secara intensif dan dua alat bukti pada Kamis 18 Januari 2024 kemarin.
Selain itu, penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, salah satunya rumah Budi Said di Surabaya, Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: